Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan (Sesuai Perpres No. 82 Tahun 2018)
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang membantu masyarakat Indonesia mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. Namun, tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis ditanggung oleh BPJS.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftar lengkapnya 👇
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
Penyakit yang muncul karena wabah besar atau situasi darurat kesehatan tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
- Perawatan kecantikan dan estetika
Termasuk di dalamnya operasi plastik yang dilakukan untuk tujuan penampilan, bukan medis.
- Perataan gigi (behel)
Pemasangan kawat gigi untuk alasan estetika tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
- Penyakit akibat tindak pidana
Misalnya cedera karena penganiayaan, kekerasan seksual, atau tindakan kriminal lainnya.
- Cedera akibat melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri
Semua bentuk penyakit atau luka yang disebabkan oleh upaya melukai diri tidak mendapat jaminan.
- Penyakit akibat alkohol atau narkoba
Termasuk ketergantungan alkohol maupun obat-obatan terlarang.
- Pengobatan infertilitas atau kemandulan
BPJS tidak menanggung biaya pengobatan untuk kesulitan memiliki keturunan.
- Cedera akibat tawuran atau kejadian yang bisa dicegah
Jika penyebabnya karena tindakan yang disengaja, BPJS tidak menanggungnya.
- Layanan kesehatan di luar negeri
BPJS hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang bekerja sama di Indonesia.
- Pengobatan bersifat eksperimen
Tindakan medis yang masih tahap uji coba tidak termasuk dalam jaminan.
- Pengobatan alternatif atau tradisional
Jika belum terbukti efektif secara ilmiah, BPJS tidak menanggung biayanya.
- Alat kontrasepsi
Semua jenis alat kontrasepsi tidak masuk dalam cakupan jaminan.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
Misalnya sabun antiseptik, alat kebersihan, atau peralatan medis rumah tangga ringan.
- Layanan yang tidak sesuai peraturan
Termasuk rujukan atas permintaan sendiri atau layanan di luar ketentuan hukum.
- Fasilitas kesehatan nonmitra BPJS
Kecuali dalam keadaan darurat, BPJS hanya berlaku di faskes yang bekerja sama.
- Penyakit akibat kecelakaan kerja
Kasus ini sudah ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Kecelakaan lalu lintas
Ditanggung oleh asuransi kecelakaan lalu lintas hingga batas tertentu sesuai hak peserta.
- Layanan medis TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan
Layanan khusus militer dan kepolisian memiliki sistem jaminan tersendiri.
- Pelayanan kesehatan untuk kegiatan bakti sosial
Kegiatan sosial atau pengobatan massal tidak ditanggung BPJS.
- Layanan yang sudah dijamin oleh program lain
Jika sudah ada jaminan dari program pemerintah atau swasta lain, BPJS tidak menanggungnya.
- Pelayanan di luar manfaat jaminan kesehatan
Setiap layanan yang tidak relevan dengan fungsi jaminan kesehatan nasional.
💡 Kesimpulan
BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat, tetapi tetap memiliki batasan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan memahami jenis layanan yang tidak ditanggung, peserta bisa menghindari kesalahpahaman saat menggunakan fasilitas kesehatan.
Untuk informasi resmi dan terkini, kamu dapat mengunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id
.
![[FAPI] - Forum Agen Properti Indonesia](https://fapi.or.id/storage/2025/10/fapiw.png)
